Sinergi Akademisi dan Pengawas Pemilu: Dr. Hj. Nur Fitry Latief, SE., MSA. Paparkan Pilar Regulasi Berbasis Risiko di Bawaslu Sulut

Manado, 23 Oktober 2025 – Dr. Hj. Nur Fitry Latief, SE., MSA., Ak., CA., CGRM., QPIA., akademisi dan dosen di bidang Manajemen Akuntansi pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, menjadi narasumber dalam kegiatan sinergitas kelembagaan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nur Fitry Latief membawakan materi berjudul “Strategi Perencanaan Regulasi Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Hasil Pemilu & Pemilihan di Sulawesi Utara dari Sudut Pandang Akademisi Manajemen Akuntansi.” Beliau memberikan pandangan dari perspektif akademisi bidang Manajemen Akuntansi bahwa perencanaan regulasi dapat diwujudkan melalui tiga pilar strategi utama, yaitu:

  1. Regulasi Berbasis Risiko – Regulasi disusun dengan mempertimbangkan potensi risiko yang dapat memengaruhi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
  2. Simplifikasi Regulasi – Penyederhanaan aturan agar lebih adaptif, efisien, dan mudah diterapkan di seluruh tingkatan penyelenggara pemilu.
  3. Kemitraan Regulasi – Mendorong kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dan memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

Tiga pilar tersebut dijelaskan secara komprehensif kepada peserta yang berasal dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, media massa dan media daring, organisasi masyarakat, serta berbagai stakeholders yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain membahas tiga pilar strategi, juga menyampaikan empat perspektif Key Performance Indicators berbasis regulasi sebagai ukuran keberhasilan implementasi kebijakan. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tidak hanya diukur dari sisi output seperti jumlah kasus yang telah diputus, tetapi juga dari outcome atau dampak nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Regulasi perlu mewajibkan pengukuran hasil yang tidak hanya fokus pada output (jumlah kasus diputus), tetapi juga outcome (dampak),” ujar Dr. Nur Fitry Latief dalam penutup paparannya.

(Adm/TimSPI)

One thought on “Sinergi Akademisi dan Pengawas Pemilu: Dr. Hj. Nur Fitry Latief, SE., MSA. Paparkan Pilar Regulasi Berbasis Risiko di Bawaslu Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *