galeri SPI IAIN manado











Tentang

10 +
years of
experience
Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance) di lingkungan IAIN Manado. SPI dibentuk sebagai perangkat pengawasan internal yang bertugas membantu pimpinan institut dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik maupun non-akademik dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim kami terdiri dari para profesional yang berdedikasi untuk menjaga integritas dan kualitas IAIN Manado.
KEPALA SPI

AUDITOR

AUDITOR

AUDITOR

AUDITOR

Q&A
SPI adalah unit kerja yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan organisasi, keuangan, dan kegiatan di lingkungan IAIN Manado berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPI bertujuan membantu pimpinan institusi dalam meningkatkan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta tata kelola perguruan tinggi yang baik.
SPI memiliki tugas melaksanakan audit internal, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan IAIN Manado.
Fungsi SPI antara lain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, menilai kepatuhan terhadap peraturan, mengevaluasi kinerja program, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan..
Seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Manado, baik fakultas, lembaga, unit pelaksana teknis, maupun bagian administrasi.
SPI berperan memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan sistem pengendalian internal berjalan dengan baik sehingga tata kelola institusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Karena SPI membantu menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan institusi sehingga mendukung terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang efektif dan terpercaya.
Ya. Seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Manado dapat melakukan konsultasi dengan SPI terkait pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan, maupun kepatuhan terhadap regulasi. SPI juga berperan memberikan saran dan rekomendasi guna mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan.









