RENCANA STRATEGIS SPI TAHUN 2020 – 2024
SASARAN STRATEGIS :
1. Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Tata Kelola Kelembagaan Non-Akademik:
a). Tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan internal dan eksternal, khususnya pada area non-akademik, dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif.
b). Pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c). Kualitas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di seluruh unit kerja non-akademik IAIN Manado ditingkatkan secara berkelanjutan.
d). Terwujudnya keselarasan yang kuat antara perencanaan program dan alokasi anggaran dengan tujuan strategis Renstra IAIN Manado, khususnya di lingkup operasional non-akademik.
e). Pencapaian kinerja anggaran yang optimal dan efisien dalam menghasilkan output belanja non-akademik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
2. Terwujudnya Kepatuhan dan Efisiensi Operasional di Bidang Non-Akademik:
a). Proses dan prosedur operasional di unit-unit non-akademik dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan, peraturan yang berlaku, dan prinsip-prinsip efisiensi.
b). Risiko-risiko terkait pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia non-akademik dapat teridentifikasi, dievaluasi, dan dimitigasi secara efektif.
3. Peningkatan Mutu Layanan Administrasi dan Dukungan Infrastruktur:
a). Kualitas layanan administrasi (kepegawaian, umum, keuangan, kemahasiswaan non-akademik, dan tata usaha lainnya) memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan kepuasan kepada pengguna.
b). Pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana serta infrastruktur kampus dilakukan secara optimal untuk mendukung kelancaran operasional non-akademik dan kenyamanan sivitas akademika.
c). Sistem pendukung layanan mahasiswa di luar aspek akademik (misalnya, beasiswa, asrama, layanan kesehatan, konseling non-akademik) berfungsi secara efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap pengalaman mahasiswa.
STRATEGI IMPLEMENTASI :
1. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi:
a). Mengadakan pelatihan dan workshop secara berkala.
b). Mengikuti sertifikasi profesi untuk auditor internal.
c).Mengembangkan program magang dan pertukaran pengetahuan dengan institusi lain.
2. Pengembangan Sistem dan Prosedur:
a). Menyusun SOP pengawasan dan audit yang sesuai dengan standar internasional.
b). Menerapkan sistem informasi manajemen audit.
c). Menggunakan alat bantu audit berbasis teknologi.
3. Penguatan Kerjasama dan Komunikasi:
a). Mengadakan pertemuan rutin dengan manajemen dan unit kerja.
b). Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pengawas eksternal.
c). Melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi SPI di lingkungan kampus.
4. Pengelolaan Risiko dan Pengendalian Internal:
a). Menyusun peta risiko dan program mitigasi risiko.
b). Mengimplementasikan sistem pengendalian internal yang efektif.
c). Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas implementasi pengendalian internal.
5. Pemanfaatan Teknologi:
a). Mengembangkan platform digital untuk pelaporan dan evaluasi audit.
b). Menggunakan perangkat lunak audit untuk meningkatkan efisiensi.
c). Mengintegrasikan sistem informasi manajemen risiko.
6. Indikator Keberhasilan:
a). Persentase kepatuhan terhadap SOP dan kebijakan.
b). Jumlah rekomendasi audit yang diimplementasikan oleh unit kerja.
c). Tingkat kepuasan unit kerja terhadap layanan SPI.
d). Peningkatan efisiensi operasional berdasarkan hasil audit.
e). Peningkatan kompetensi dan sertifikasi auditor internal.